Cara Pemesanan dan Penukaran Uang Lebaran di Layanan Kas Keliling BI

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:15 WIB
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Cara pemesanan melalui website PINTAR.

1. Masyarakat membuka PINTAR melalui tautan https://pintar.bi.go.id/

2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Masyarakat memilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”

5. PINTAR menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel

6. Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia

7. Setelah itu, klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan

8. Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email

9. Klik “Lanjutkan”

10. Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp4.000.000,- dan maksimal per pecahan sesuai paket).

11. Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.

12. Masyarakat mengisi jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan

13. Masyarakat memilih “0” jika tidak menukarkan UPK75

14. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada

15. Mencentang checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar

16. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, masyarakat memilih “Pesan”

17. PINTAR menampilkan resume bukti pemesanan.

18. Masyarakat dapat download bukti pemesananya dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More