Petani Harapkan Dukungan Kebijakan Pemerintah Menjaga Harga TBS
Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:04 WIB
Untuk mendongkrak harga CPO, dikatakan Gulat, pemerintah kembali meningkatkan serapan CPO domestik dengan menaikkan mandatori B30 menjadi mandatori B35 per awal Agustus 2023, namun upaya ini tidak banyak menolong mendokrak harga CPO domestik dan dampaknya sampai dengan akhir tahun 2023 masih berbekas.
"Walaupun rendahnya harga CPO domestik pasca larangan ekspor juga dipengaruhi faktor-faktor lain tentunya," jelas Gulat.
Pihaknya berpandangan terdapat sejumlah strategi kondisi ekonomi, sosial sawit dan lingkungan selama 2015-2023 tadi tak lagi terjadi. "Perlu dilakukan langkah-langkah afirmasi di tahun 2024 ini dengan beberapa poin strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah dan stakeholders sawit lainnya," ujar dia.
Dari sisi pemerintah, dibutuhkan konsistensi regulasi terkait hulu-hilir sawit, segera menerbitkan regulasi dukungan pendirian PKS Petani sawit, percepatan pendirian Pabrik Mini Minyak Goreng (Pamigo). Selain juga penuntasan klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perkebunan sawit rakyat dengan pendekatan histori kebun sawit yang berpatokan ke UU Pokok Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan UU Cipta Kerja, penuntasan revisi Permentan 01 tahun 2019 dengan mengadopsi usulan tiga organisasi petani sawit, yakni APKASINDO, SAMADE dan ASPEKPIR.
Poin penting dari revisi tersebut adalah melindungi petani sawit swadaya, serta merevisi regulasi ISPO dengan konsep ISPO Relatif. Terakhir, APKASINDO meminta langkah strategis dari sisi K/L adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk lebih dekat mengenal hulu-hilir sawit.
"Walaupun rendahnya harga CPO domestik pasca larangan ekspor juga dipengaruhi faktor-faktor lain tentunya," jelas Gulat.
Pihaknya berpandangan terdapat sejumlah strategi kondisi ekonomi, sosial sawit dan lingkungan selama 2015-2023 tadi tak lagi terjadi. "Perlu dilakukan langkah-langkah afirmasi di tahun 2024 ini dengan beberapa poin strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah dan stakeholders sawit lainnya," ujar dia.
Dari sisi pemerintah, dibutuhkan konsistensi regulasi terkait hulu-hilir sawit, segera menerbitkan regulasi dukungan pendirian PKS Petani sawit, percepatan pendirian Pabrik Mini Minyak Goreng (Pamigo). Selain juga penuntasan klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perkebunan sawit rakyat dengan pendekatan histori kebun sawit yang berpatokan ke UU Pokok Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan UU Cipta Kerja, penuntasan revisi Permentan 01 tahun 2019 dengan mengadopsi usulan tiga organisasi petani sawit, yakni APKASINDO, SAMADE dan ASPEKPIR.
Poin penting dari revisi tersebut adalah melindungi petani sawit swadaya, serta merevisi regulasi ISPO dengan konsep ISPO Relatif. Terakhir, APKASINDO meminta langkah strategis dari sisi K/L adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk lebih dekat mengenal hulu-hilir sawit.
(nng)
tulis komentar anda