Perusahaan Telat Bayar THR, Kemenaker Bakal Jatuhi Sanksi Denda 5%
Selasa, 19 Maret 2024 - 09:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan, bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari H-7 Lebaran.
Pengenaan sanksi denda tersebut juga mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri menjelaskan, nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.
"Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.
Oleh sebab itu, Dirjen Indah mendorong, perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut.
"Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga
Pengenaan sanksi denda tersebut juga mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri menjelaskan, nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.
"Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.
Oleh sebab itu, Dirjen Indah mendorong, perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut.
"Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda