Dirjen Pajak Sebut Kenaikan PPN 12% Masih Dikaji
Selasa, 19 Maret 2024 - 15:00 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% masih dalam kajian. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN 12% telah sesuai dengan amanat undang-undang. Namun demikian, rencana tersebut tetap harus melalui kajian matang.
"Kajian akan terus kami jalankan. Ini juga transisi kepemimpinan akan terjadi. Jadi kami juga menunggu kira-kira seperti itu," kata Suryo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12% di 2025
Hal itu merespons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah mengkaji kembali aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
"Kajian akan terus kami jalankan. Ini juga transisi kepemimpinan akan terjadi. Jadi kami juga menunggu kira-kira seperti itu," kata Suryo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12% di 2025
Hal itu merespons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah mengkaji kembali aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Lihat Juga :