Dirjen Pajak Sebut Kenaikan PPN 12% Masih Dikaji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:00 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% masih dalam kajian. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN 12% telah sesuai dengan amanat undang-undang. Namun demikian, rencana tersebut tetap harus melalui kajian matang.

"Kajian akan terus kami jalankan. Ini juga transisi kepemimpinan akan terjadi. Jadi kami juga menunggu kira-kira seperti itu," kata Suryo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).



Hal itu merespons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah mengkaji kembali aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.



Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo beranggapan kenaikan PPN 12% dipastikan akan memukul daya beli masyarakat. "Kita ingin supaya dikaji kembali kenaikan PPN 12% di 2025 mempertimbangkan kondisi pererkonomian," ujar Andreas.



Menurut dia yang perlu diperhatikan saat ini memperhatikan masyarakat yang terdampak inflasi akibat kenaikan harga bahan pokok. "Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok (menengah) ini bisa turun kelas menjadi miskin," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More