Platform Digital Menjadi Asa Pelaku UMKM Nasional Berkembang

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:46 WIB
Sedangkan Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengapresiasi konsistensi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengawal sekaligus membina para pihak untuk menjalankan bisnis model sesuai ketentuan. Kemendag di satu sisi bersikap hati hati, tapi di saat yang sama terus mengarahkan agar Tiktok dan Tokopedia memenuhi semua persyaratan.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kemendag juga terlihat lebih fokus pada nilai tambah atau manfaat yang dihasilkan dari integrasi kedua platform yang saling melengkapi ini bagi kelanjutan agenda besar digitalisasi UMKM,” kata Piter.



Piter juga memuji inisiatif Kemendag dalam memberikan masa transisi kepada Tiktok dan Tokopedia tanpa harus menghentikan bisnis e-commerce di platform kedua nya. Inisiatif ini memberikan nafas bagi UMKM yang penjualan produknya selama ini sangat tergantung pada Tiktok.

“Seller Tiktok tetap bisa jualan live di saat integrasi platform dan migrasi sistem terus berlangsung. Tidak kebayang kalau mereka dipaksa berhenti hanya karena alasan menunggu proses tuntas. Apalagi ini bulan Ramadan, musim panen para pedagang,” kata Piter.

Menurut Piter yang substansial dari integrasi Tiktok dan Tokopedia adalah berpindahnya sistem elektronik, migrasi data dan transaksi ke Tokopedia, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More