Untung-Rugi Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu Menurut Ekonom

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:00 WIB
Rencana Calon Presiden Prabowo Subianto yang akan memisahkan Ditjen Pajak/DJP dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika terpilih menjadi Presiden pada 2024 ini mendapatkan respons dari ekonom. Foto/Dok
JAKARTA - RencanaCalon Presiden Prabowo Subianto untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak /DJP) dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mendapatkan respons dari ekonom.Kebijakan memisahkan kedua Direktorat Kementerian Keuangan itu dinilai memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan, yakni untung dan rugi.

Baca Juga: Catat! Jika Cerai dari Kemenkeu, Komwasjak: Ditjen Pajak Bisa Dihabisi



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, poin positifnya tentu pemisahan Ditjen Pajak-Bea Cukai memberikan dampak terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!