Syarat dan Cara Menukar Uang Baru di Kas Keliling BI Seluruh Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 - 14:45 WIB
JAKARTA - Penukaran uang baru di Kas Keliling BI ( Bank Indonesia ) menjadi fasilitas yang banyak dicari dan dimanfaatkan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Fasilitas penukaran uang baru yang disediakan Kas Keliling BI ini mempermudah akses masyarakat.
Bahkan, proses untuk melakukan penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi PINTAR. Sebelum lebih jauh membahas cara melakukan penukaran uang Kas Keliling BI, alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk menjalankan penukaran uang ini.
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
- Membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
Bahkan, proses untuk melakukan penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi PINTAR. Sebelum lebih jauh membahas cara melakukan penukaran uang Kas Keliling BI, alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk menjalankan penukaran uang ini.
Syarat Melakukan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
- NIK atau KTP- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
- Membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
Lihat Juga :
tulis komentar anda