Penasaran? Begini Cara Cek Apakah Anda Dapat BLT Karyawan Rp600.000 atau Tidak!

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:08 WIB
4. Setelah itu, masukkan email Anda dan klik 'kirim'.

Langkah Kedua Melalui Aplikasi yang diunduh ke ponsel yakni BPJSTKU :

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.

4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.

6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.

8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More