Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024, Berikut Rinciannya
Kamis, 02 Mei 2024 - 06:56 WIB
a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Di mana, pada Pasal 3 Ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Di mana, pada Pasal 3 Ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda