Penciptaan Ketahanan Energi dan Pangan Harus Berjalan Beriringan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:37 WIB
Menurut Tauhid, penciptaan ketahanan energi dan pangan harus berjalan beriringan. Jika terjadi himpitan misalnya, tidak boleh ada egosektoral, dan harus harus segera dicarikan solusi.
“Penciptaan ketahanan energi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan. Jika kepentingan keduanya saling berhimpitan tidak boleh ada yang dirugikan. Penyelesaiannya pun, jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, tetapi juga pemerintah pusat.
Menurut Tauhid, salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah, mengenai prinsip terkait lahan berkelanjutan. “Konsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain,” ujar Tauhid.
Kemungkinan terjadinya irisan antara kegiatan hulu migas dan area persawahan, beberapa kali memang tidak bisa dihindari. Seperti disampaikan PTH Direktur Utama Pertamina EP Ibnu Suhartanto saat ini dialami Pertamina Hulu Energi (PHE).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beberapa waktu lalu, Ibnu menyampaikan, PHE mengalami kendala perizinan karena sumur minyak tersebut berada pada kawasan sawah yang dilindungi. Kondisi demikian terjadi pada delapan titik titik sumur pengeboran di Indramayu, Jawa Barat.
Ibnu menambahkan, kendala masih terjadi di beberapa titik sumur pengeboran. PHE, lanjutnya, masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Penciptaan ketahanan energi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan. Jika kepentingan keduanya saling berhimpitan tidak boleh ada yang dirugikan. Penyelesaiannya pun, jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, tetapi juga pemerintah pusat.
Menurut Tauhid, salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah, mengenai prinsip terkait lahan berkelanjutan. “Konsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain,” ujar Tauhid.
Kemungkinan terjadinya irisan antara kegiatan hulu migas dan area persawahan, beberapa kali memang tidak bisa dihindari. Seperti disampaikan PTH Direktur Utama Pertamina EP Ibnu Suhartanto saat ini dialami Pertamina Hulu Energi (PHE).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beberapa waktu lalu, Ibnu menyampaikan, PHE mengalami kendala perizinan karena sumur minyak tersebut berada pada kawasan sawah yang dilindungi. Kondisi demikian terjadi pada delapan titik titik sumur pengeboran di Indramayu, Jawa Barat.
Ibnu menambahkan, kendala masih terjadi di beberapa titik sumur pengeboran. PHE, lanjutnya, masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
(akr)
tulis komentar anda