10 Daftar Bank dengan KPR Termurah, Ada yang Bunganya di Bawah 3%

Minggu, 26 Mei 2024 - 07:28 WIB
10 daftar bank dengan KPR termurah hingga bunga yang paling rendah. FOTO/iStock
JAKARTA - Memiliki rumah merupakan cita-cita semua orang, termasuk generasi milenial dan generasi Z yang akan memulai hidup mandiri. Namun, harga rumah yang mahal kerap menjadi hambatan.

Membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu jawaban bagi dilema tersebut. Secara sederhana, KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah.

Ada beberapa keuntungan yang didapat jika membeli rumah dengan KPR. Pertama, cicilan per bulan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki. Kedua, suku bunga KPR yang ditetapkan bank sangat bervariasi dan kompetitif. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk memilih fasilitas KPR dari bank.





Ketiga, pihak bank telah memastikan legalitas tanah dan bangunan yang dibeli dengan menggunakan fasilitas KPR. Ada tiga jenis rumah yang dapat dibiayai melalui KPR, antara lain rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko. Ketika memutuskan membeli rumah menggunakan KPR, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan dilakukan.

Perlu untuk menetapkan rentang harga rumah yang akan dibeli. Penetapan rentang harga ini mempertimbangkan kebutuhan, lokasi, akses transportasi, spesifikasi rumah, dan kondisi keuangan yang dimiliki.

Apabila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat tidak bermasalah dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai kondisi bangunan yang ada. Jika membeli rumah yang dijual oleh pengembang, lakukan pengecekan legalitas pengembang.

KPR dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu KPR bersubsidi dan KPR nonsubsidi. KPR bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Harga rumah yang difasilitasi KPR bersubsidi pun lebih rendah daripada KPR nonsubsidi. Berbeda dengan KPR bersubsidi, KPR nonsubsidi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tentu dengan memperhatikan ketentuan KPR yang dipersyaratkan tiap-tiap bank.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More