12 Juta Pekerja Sudah Oke untuk Terima Transferan BLT
Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan sudah mencatat ada 12 juta data dari 15,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu yang telah terverifikasi dan terdata nomor rekening pribadi mereka. Sementara sisanya sekitar tiga juta masih menunggu hasil verifikasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tiga juta pekerja tersebut umumnya berasal dari sektor informal.
"Saat ini ada 12 juta yang sudah daftar dan peserta sudah secara mandiri melapor ke BPJS Ketenagakerjaan soal nomor rekeningnya. Kalau dia lapor nomor rekeningnya, uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer. Nah tiga juta sisanya, sampai dengan saat ini masih menunggu," kata Febrio dalam diskusi virtual, Rabu (19/8/2020). ( Baca juga:MNC Media Terbukti Kuat dengan Model Bisnis yang Unik )
Pemberian BLT ini berasal dari realokasi anggaran di setiap kementerian dan lembaga. Adapun, subsidi gaji diberikan pada pekerja non-PNS dan non-BUMN yang pendapatannya di bawah Rp5 juta per bulan.
"Subsidi gaji selama empat bulan ini dibagikan sebagai bantuan sosial akibat pandemi," jelasnya.
Dia menambahkan, realokasi anggaran ini juga sesuai dengan tujuan pemberian PPh 21 untuk karyawan.
"Jadinya sangat matching karena tadinya buat PPh 21. Tapi untuk karyawan harusnya berbentuk cash karena ada kendala masalah administrasi dan teknis sehingga sekarang lebih masuk akal buat subsidi gaji melalui data BPJS Ketenagakerjaan dan datanya lebih bagus," tandasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tiga juta pekerja tersebut umumnya berasal dari sektor informal.
"Saat ini ada 12 juta yang sudah daftar dan peserta sudah secara mandiri melapor ke BPJS Ketenagakerjaan soal nomor rekeningnya. Kalau dia lapor nomor rekeningnya, uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer. Nah tiga juta sisanya, sampai dengan saat ini masih menunggu," kata Febrio dalam diskusi virtual, Rabu (19/8/2020). ( Baca juga:MNC Media Terbukti Kuat dengan Model Bisnis yang Unik )
Pemberian BLT ini berasal dari realokasi anggaran di setiap kementerian dan lembaga. Adapun, subsidi gaji diberikan pada pekerja non-PNS dan non-BUMN yang pendapatannya di bawah Rp5 juta per bulan.
"Subsidi gaji selama empat bulan ini dibagikan sebagai bantuan sosial akibat pandemi," jelasnya.
Dia menambahkan, realokasi anggaran ini juga sesuai dengan tujuan pemberian PPh 21 untuk karyawan.
"Jadinya sangat matching karena tadinya buat PPh 21. Tapi untuk karyawan harusnya berbentuk cash karena ada kendala masalah administrasi dan teknis sehingga sekarang lebih masuk akal buat subsidi gaji melalui data BPJS Ketenagakerjaan dan datanya lebih bagus," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda