Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:39 WIB
-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000

-Total : Rp172.718.840

Belum selesai, pemegang jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat fasilitas lain. Hal ini tercantum pada Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Berdasarkan lampiran Perpres di atas, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN bernilai Rp178 juta. Adapun sesuai Pasal 8, sumber hak keuangan dan fasilitas lainnya ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Sebelumnya, Bambang Susantono pernah menungkapkan gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Bahkan, Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan. Pada April 2023, Presiden Jokowi baru mencairkan gaji pejabat OIKN yang menunggak selama berbulan-bulan.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More