Pengumuman! Iuran Tapera Belum Tentu Dipungut Mulai 2027
Rabu, 05 Juni 2024 - 18:46 WIB
JAKARTA - Komisioner BP Tapera , Heru Pudyo Nugroho mengakui, program Tabungan Perumaha Rakyat ( Tapera ) belum tentu akan berjalan pada 2027.Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Heru bilang, meski aturan itu sudah diterbitkan sejak 2020, namun saat ini yang tengah ramai diperbincangkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang dimana menyempurnakan aspek tata kelola sehingga tidak merubah substansi yang lain.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," jelas Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Diakui Heru, masih banyak pekerjaan rumah dari Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang harus terus diupayakan pihaknya.
Terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola, baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta, itu yang sedang kami kembangkan.
"Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera," tegasnya.
Ia pun mengakui, apabila BP Tapera dinyatakan telah siap oleh pemerintah dan komite untuk memulai collection baru, maka pihaknya akan langsung melakukan proses sosialisasi mengenai apa yang menjadi dasar pungutan.
"Apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, Itu kan masih diskuis yang panjang. Tapi PR nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya tidak bisa bilang, 2027 dilaksanakan, tidak juga," tutupnya.
Heru bilang, meski aturan itu sudah diterbitkan sejak 2020, namun saat ini yang tengah ramai diperbincangkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang dimana menyempurnakan aspek tata kelola sehingga tidak merubah substansi yang lain.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," jelas Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Diakui Heru, masih banyak pekerjaan rumah dari Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang harus terus diupayakan pihaknya.
Terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola, baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta, itu yang sedang kami kembangkan.
"Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera," tegasnya.
Ia pun mengakui, apabila BP Tapera dinyatakan telah siap oleh pemerintah dan komite untuk memulai collection baru, maka pihaknya akan langsung melakukan proses sosialisasi mengenai apa yang menjadi dasar pungutan.
"Apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, Itu kan masih diskuis yang panjang. Tapi PR nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya tidak bisa bilang, 2027 dilaksanakan, tidak juga," tutupnya.
(akr)
tulis komentar anda