Pengumuman! Iuran Tapera Belum Tentu Dipungut Mulai 2027

Rabu, 05 Juni 2024 - 18:46 WIB
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengakui, program Tabungan Perumaha Rakyat (Tapera) belum tentu akan berjalan pada 2027. Foto/Dok
JAKARTA - Komisioner BP Tapera , Heru Pudyo Nugroho mengakui, program Tabungan Perumaha Rakyat ( Tapera ) belum tentu akan berjalan pada 2027.Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: BP Tapera Bantah Belum Kembalikan Tabungan Peserta Rp567,5 Miliar di 2021



Heru bilang, meski aturan itu sudah diterbitkan sejak 2020, namun saat ini yang tengah ramai diperbincangkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang dimana menyempurnakan aspek tata kelola sehingga tidak merubah substansi yang lain.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," jelas Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Ini Kriteria Peserta Penerima Manfaat Pembiayaan Rumah BP Tapera

Diakui Heru, masih banyak pekerjaan rumah dari Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang harus terus diupayakan pihaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!