Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun
Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:38 WIB
Ormas keagamaan yang memperoleh lahan tambang wajib mengusahakannya dalam waktu 5 tahun. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Arifin Tasrif menegaskan, organisasi masyarakat ( ormas ) keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang harus sudah menggarap tambang tersebut dalam 5 tahun. Sementara, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," jelas Arifin belum lama ini.
Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia di lahan yang disediakan.
Baca Juga: Ini Dalih Pemerintah Beri Konsesi Tambang pada Ormas Keagamaan
"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," jelas Arifin belum lama ini.
Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia di lahan yang disediakan.
Baca Juga: Ini Dalih Pemerintah Beri Konsesi Tambang pada Ormas Keagamaan
Lihat Juga :