Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:38 WIB
"Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat," jelas Arifin.

Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tetap harus melakukan uji kelayakan serta eksplorasi lanjutan. "Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau market-nya ke mana, mau produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," tandasnya.

Baca Juga: Pamer Rudal Hipersonik Baru, Houthi Janji Terus Serang Armada Kapal Induk AS

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam lahan eks PKP2B itu sebelumnya dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing kepada ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!