Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal Ini

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:56 WIB
Kedua Kementerian ini dipandang memahami potensi dan dampak besar yang akan terjadi apabila RPP Kesehatan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak terkait.

Sudarto menambahkan bahwa di kesempatan audiensi tersebut pihaknya juga berupaya menyampaikan aspirasi dari para pekerja secara langsung kepada Menteri Kesehatan atau perwakilan dari Kementerian Kesehatan, namun disayangkan FSP RTMM-SPSI hanya diterima di ruang surat.

Sudarto melanjutkan, bahwa serikat pekerja mempertanyakan urgensi pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang terkesan serampangan sekaligus mengancam keberlangsunganindustri tembakau beserta para pekerjanya. Padahal, aturan-aturan terkait tembakau sendiri sudah diatur secara komprehensif dalam PP 109 Tahun 2012.

“Regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengendalian industri tembakau perlu pendalaman masalah secara serius, sehingga tidak mengorbankan pihak-pihak yang terlanjur bergantung di dalamnya. RPP yang ketat bukan solusi. Petani,pekerja, pedagang yang terkait langsung dengan industri tembakau, maupun sektor usaha penunjang lainnya yang juga merupakan pihak yang masih membutuhkan adanya industri tembakau perlu mendapat perhatian serius dan mendapatan perlindungan dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudarto meminta pemerintah, terutama Kemenkes, untuk berhati- hati dalam menerapkan regulasi yang adil dan bijak untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. Menurutnya, masih terdapat banyak kebijakan lainnya yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah tanpa harus mematikan industri hasil tembakau di dalam negeri.

“Upaya-upaya yang bertanggung jawab, seperti edukasi dan sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian konsumsi tembakau belum berjalan secara baik, sehingga pilihan yang dilakukan pemerintah dominan kepada perubahan regulasi dan kebijakan yang menekan industri tembakau secara bertubi-tubi dalam bentuk perubahan aturan yang diperketat dan mematikan sumber penghasilan pekerja” pungkasnya.

FSP RTMM – SPSI mulai dari pimpinan pusat, daerah, hingga cabang telah menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Kawal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan dan Kenaikan Cukai Tahun 2025” di Bogor, 19 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut, serikat pekerja menuntut tiga hal, di antaranya Pemerintah/Presiden dimohon tidak menandatangani RPP Kesehatan; Pemerintah mengeluarkan pengaturan tembakau dari RPP Kesehatan; Pemerintah/Presiden tidak menaikan cukai rokok pada tahun 2025.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More