Pentingnya Asuransi Perjalanan Bikin Liburan yang Aman dan Nyaman

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:54 WIB
Apabila terjadi pembatalan perjalanan dari maskapai, maka akan mendapatkan penggantian biaya perjalanan yang telah dibayar secara keseluruhan. Serta penggantian biaya tambahan untuk mengatur ulang perjalanan.

4. Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis



Fungsi asuransi perjalanan berikutnya adalah penggantian biaya medis yang Anda keluarkan atau bayarkan akibat cedera yang diderita selama perjalanan.

5. Kecelakaan Diri



Pemberian manfaat yang tercantum pada Polis jika Tertanggung mengalami kecelakaan selama perjalanan.

6. Kehilangan Transportasi Lanjutan

Memberikan kenyamanan selama dalam perjalanan wisata dan bisnis berupa perlindungan terhadap risiko kehilangan transportasi lanjutan (connecting flight).

7. Tanggung Jawab Pribadi



Penggantian kerugian yang Tertanggung derita atas terjadinya tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang Tertanggung lakukan.

1. Perlindungan Dari Covid-19

Asuransi Perjalanan dapat diperluas dengan perlindungan atas risiko yang disebabkan oleh Covid-19. Baik risiko terjadinya pembatalan perjalanan ataupun biaya perawatan medis yang disebabkan oleh Covid-19.

Anda tidak perlu khawatir jika harus melakukan klaim maupun berkonsultasi mengenai asuransi perjalanan MPMInsurance yang anda miliki kapanpun, karena MPMInsurance memberikan saluran layanan 24 jam untuk mendukung wisatawan menikmati perjalanan nyaman dan aman.

"Liburan seharusnya menjadi waktu untuk bersantai dan menikmati momen bersama keluarga atau teman. Namun, risiko tak terduga seperti sakit atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Dengan asuransi perjalanan dari MPMInsurance, kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menikmati liburan dengan tenang, karena semua risiko telah kami tangani," ujar Marketing Director MPM Insurance, Christian Putra.

Selain Asuransi Perjalanan, MPMInsurance sendiri menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan atau asuransi mobil, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal hingga asuransi tanggung gugat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More