Gaji dan Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Minggu, 30 Juni 2024 - 07:37 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara penghasilan anggota direksi dapat terdiri dari;
Gaji
Tunjangan yang terdiri atas:
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Perumahan
- Asuransi purna jabatan
Fasilitas yang terdiri atas:
- Fasilitas kendaraan
- Fasilitas kesehatan
- Fasilitas bantuan hukum
Gaji
Tunjangan yang terdiri atas:
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Perumahan
- Asuransi purna jabatan
Fasilitas yang terdiri atas:
- Fasilitas kendaraan
- Fasilitas kesehatan
- Fasilitas bantuan hukum
Lihat Juga :
tulis komentar anda