Gaji dan Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:37 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara penghasilan anggota direksi dapat terdiri dari;

Gaji

Tunjangan yang terdiri atas:

- Tunjangan Hari Raya

- Tunjangan Perumahan

- Asuransi purna jabatan

Fasilitas yang terdiri atas:

- Fasilitas kendaraan

- Fasilitas kesehatan

- Fasilitas bantuan hukum
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More