Bayar Iuran BPJamsostek Bakal Ditunda Pemerintah, BPJS Kesehatan Ntar Dulu
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:10 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk melakukan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi. Saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020). ( Baca juga:Sakit, Yusuf Mansur Minta Didoakan )
Penundaan pembayaran iuran BPJamsostek ini tak akan mengganggu pencairan BLT Rp600 ribu kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. Pasalnya, salah satu aturan dalam Permenaker 14/2020, peserta yang berhak menerima bantuan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.
Jika iuran BPJamsostek akan ditunda pembayarannya, namun Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti diperhatikan. Jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” kata dia.
“PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020). ( Baca juga:Sakit, Yusuf Mansur Minta Didoakan )
Penundaan pembayaran iuran BPJamsostek ini tak akan mengganggu pencairan BLT Rp600 ribu kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. Pasalnya, salah satu aturan dalam Permenaker 14/2020, peserta yang berhak menerima bantuan merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.
Jika iuran BPJamsostek akan ditunda pembayarannya, namun Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti diperhatikan. Jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” kata dia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda