Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Rabu, 03 Juli 2024 - 21:07 WIB
Tutum menjelaskan dari sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong oleh rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang berpotensi merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga berpotensi menganggu kehidupan peritel, sementara produk tembakau merupakan komoditas yang menyumbang penerimaan bagi negara dengan angka yang signifikan.
"Pemerintah jangan mau menikmati enaknya saja dari cukainya, tapi tidak mau memikirkan kelangsungan orang cari uang," imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023. Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi sangat kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya. Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Berbagai protes dan penolakan terhadap aturan tersebut juga terus bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.
"Pemerintah jangan mau menikmati enaknya saja dari cukainya, tapi tidak mau memikirkan kelangsungan orang cari uang," imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023. Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi sangat kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya. Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Berbagai protes dan penolakan terhadap aturan tersebut juga terus bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda