Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Senin, 15 Juli 2024 - 20:10 WIB
Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan perbankan untuk membiayai calon investor yang mau menanamkan investasi ke IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan perbankan untuk membiayai calon investor yang mau menanamkan investasi ke IKN . Menteri Basuki mengakui saat ini para pelaku usaha yang mau masuk investasi ke IKN memang terkendala masalah perizinan lahan .

Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.

Menurutnya, HGB di atas HPL memang kurang menarik bagi perbankan jika dijadikan agunan untuk penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan terkait kekhususan bagi calon investor IKN.



"Kalau nanti ada jaminan dari OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara dengan bank, karena kita ini harus bisa bergerak cepat," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).



Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat sementara hingga Keputusan Presiden (Keppres) Pemdasus IKN diteken Presiden. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi akan diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Akan tetapi, HGB Murni yang akan diberikan kepada investor IKN ini baru bisa diterbitkan setelah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.

"Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), setelah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus," kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More