Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Senin, 15 Juli 2024 - 20:10 WIB
Baca Juga: 5 Negara Tertarik Investasi di IKN, Salah Satunya Kembangkan Taksi Terbang

Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat sementara hingga Keputusan Presiden (Keppres) Pemdasus IKN diteken Presiden. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi akan diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Akan tetapi, HGB Murni yang akan diberikan kepada investor IKN ini baru bisa diterbitkan setelah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.

"Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), setelah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus," kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!