Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Senin, 15 Juli 2024 - 20:10 WIB
Pada kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi ke IKN akan mempunyai hak untuk menaikan sertifikat penguasaan lahan di IKN, yang sebelumnya HGB di atas HPL naik menjadi HGB Murni. "Itu nanti akan berubah, dari HGB di atas HPL, menjadi HGB murni," lanjutnya.

Ketika baru dilantik sebagai Plt. Kepala OIKN, Basuki mengaku status kepemilikan lahan di IKN ini memang menjadi salah satu kendala investor belum berani masuk ke IKN. Sebab HGB diatas HPL yang diberikan pemerintah kepada calon investor IKN sulit menjadi agunan ke Bank.

"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilainya jika di Bank akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.

Asal tahu saja, bukti penguasaan lahan berupa HGB di atas HPL belakangan menjadi konflik antara PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan, dengan Pemerintah melalui PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno).

Pada tahun 1972 PT Indobuildco telah mengantongi HGB sebagai dasar pembangunan Hotel Sultan. Namun pada 19 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora. Sehingga status penguasaan lahan milik PT Indobuildco dianggap PPKGBK sebagai HGB di atas HPL. Akhirnya terjadi tarik menarik terkait status kepemilikan lahan antara milik pemerintah atau PT Indobuildco.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More