Intip Gaji Komisaris PLN Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief yang Bikin Ngiler

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:39 WIB
Burhanuddin Abdullah resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Dengan demikian maka keduanya akan mendapatkan gaji sebagai Komisaris. Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris di BUMN Kelistrikan tersebut.

Dikutip dari Laporan Tahun 2023, pada Selasa (23/7/2024), penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.



Baca Juga: Burhanuddin Abdullah Diangkat Jadi Komut PLN, Andi Arief sebagai Komisaris

Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!