OJK Catat Premi Asuransi Nasional Capai Rp210,44 Triliun per Mei 2024
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan premi asuransi nasional per Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan premi asuransi nasional per Mei 2024 telah terkumpul Rp210,44 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan capaian itu tumbuh 7,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen (yoy) yaitu mencapai Rp210,43 triliun," jelas Ogi, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan capaian itu tumbuh 7,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen (yoy) yaitu mencapai Rp210,43 triliun," jelas Ogi, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Lihat Juga :