Apes! PNS Pindah ke IKN Batal Dapat Insentif Pionir 

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:10 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang akan dipindahkan ke IKN tahun ini batal dapat insentif Pionir. Foto/Dok. MPI
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini tidak mendapatkan insentif Pionir.

Azwar Anas menjelaskan, hal ini berkaitan dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk para ASN yang akan pindah tugas di Ibukota baru tersebut.



"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang ada persepsi yang berbeda antara konsep awal dengan konsep yang lama," kata Anas saat ditemui di Kantornya, Senin (30/7/2024).

Baca Juga : PNS Pertama yang Pindah ke IKN Tidak Jadi 30 Ribu, Alasannya Terkendala Cuaca
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!