Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:57 WIB
Lewat regulasi tersebut, khusus di IKN pemanfaatan BMN tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang siap diberikan kepada calon investor.

Kemudian terkait aturan soal pemberian Hak Atas Tanah (HAT) juga mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 18. Setidaknya ada 3 jenis HAT yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di IKN, seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu masing-masing, HGU maksimal 190 tahun, HGB 180 tahun, dan Hak Pakai 180 tahun.

"Pemberian HAT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN," tulis pasal 18 ayat (3).

Selain itu juga ditambahkan ketentuan yang disisipkan pada pasal 22, yakni terkait pemanfaatan tenaga kerja asing untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Pasal 25 juga mengalami perubahan soal ketentuan untuk penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. Melalui aturan baru ini, para pengembang yang belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan hunian berimbang, bisa dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah memiliki kebijakan soal hunian berimbang. Artinya setiap developer tidak boleh hanya membangun hunian dalam satu kelas saja, misal untuk kelas atas saja. Namun juga harus membangun hunian untuk kelas bawah dan menengah, kewajiban membangun hunian kelas bawah dan menengah itulah yang bisa dilaksanakan di IKN.

Ketentuan lain yang mengalami perubahan ada di pasal 26 soal fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal. Lewat aturan baru ini kewenangan OIKN ditambah, tidak lagi sekedar fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, tapi juga meliputi retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian pasal 67 juga diubah yang kaitannya dengan aturan pemberian insentif dari OIKN kepada calon investor yang hendak masuk ke proyek Ibukota baru tersebut. Lewat aturan yang baru ini disebutkan fasilitas daerah khusus dan penerimaan khusus IKN terdiri atas insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah di IKN, dan insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus IKN.

Terakhir ketentuan yang juga berubah dalam PP 29 tahun 2024 ini juga terdapat pada pasal 68 terkait fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Aturan terbaru itu menyebutkan fasilitas yang diberikan berupa penyediaan lahan atau lokasi bagi pelaku usaha, penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, dan atau kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More