BLT Rp600.000 Ditunggu Karyawan, Sri Mulyani: Pasti Ditransfer Minggu Ini
Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:20 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk karyawan gaji di bawah Rp5 juta pasti ditransfer minggu ini. Pasalnya perintah harus cair pekan ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Bapak Presiden minta minggu ini diluncurkan. Nanti kalau sudah, tahap pertama pasti ditransfer," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia memastikan Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) sudah mendata para pekeja yang mendapatkan bantuan langusng tunai dari pemerintah. Tujuannya tak lain untuk mendongkrak konsumsi domestik. "Paling penting keseluruhan kesiapan sudah. Nama alamat, nomor akun sudah ada," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta tak bisa dicairkan besok. Adpaun saat ini, Kemenaker telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau dalam juknis-nya itu waktu paling lambat itu empat hari untuk melakukan cek list, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," tandas dia.
"Bapak Presiden minta minggu ini diluncurkan. Nanti kalau sudah, tahap pertama pasti ditransfer," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia memastikan Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) sudah mendata para pekeja yang mendapatkan bantuan langusng tunai dari pemerintah. Tujuannya tak lain untuk mendongkrak konsumsi domestik. "Paling penting keseluruhan kesiapan sudah. Nama alamat, nomor akun sudah ada," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta tak bisa dicairkan besok. Adpaun saat ini, Kemenaker telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau dalam juknis-nya itu waktu paling lambat itu empat hari untuk melakukan cek list, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda