Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:23 WIB
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.
"Silahkan saja dibuktikan melalui pembuktian satgas mafia impor. Jadi jangan sekedar menuduh, jadikan praduga tak bersalah sebagai basis," ujarnya.
Herman menilai tuduhan terhadap perusahaan logistik sebagai pelaku peredaran barang impor, hanya akan merusak sistem perekonomian nasional. Sikap Satgas yang tidak memeriksa para importir dan perbatasan sejak awal juga mengundang tanya Herman. Karena, menurutnya, satu-satunya ujung tombak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berada di perbatasan.
"Semua seharusnya ada di border. Harus ada pemeriksaan terhadap para importer. Saran ke Kemendag adalah tidak perlu ada tuduhan, silahkan kalau indikasi buktikan dan beri sanksi kalau ada bukti," tambah Herman lagi.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra. Ia meminta pemerintah tidak mengambinghitamkan perusahaan logistik saat tidak berhasil memberantas peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.
"Dasar pembuktian yang jelas, ini bisa dikatakan mau cari kambing hitam atas ketidakberhasilan pemerintah," ungkapnya.
Bila memang ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas. Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan.
"Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua," tambahnya.
Ia juga menganggap pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan blunder tanpa memahami persoalan tentang sistem dalam ekspor impor. Pasalnya, perusahaan logistik manapun di Indonesia hanya akan menjalankan fungsinya bila barang dinyatakan lolos dari pintu pelabuhan dan bandara.
"Mereka (perusahaan logistik) kan cuma mengantarkan, yang masalah kenapa bisa lewat? Kalau di bandara mereka bisa bongkar ya enggak mungkin bisa lolos," ujarnya.
"Silahkan saja dibuktikan melalui pembuktian satgas mafia impor. Jadi jangan sekedar menuduh, jadikan praduga tak bersalah sebagai basis," ujarnya.
Herman menilai tuduhan terhadap perusahaan logistik sebagai pelaku peredaran barang impor, hanya akan merusak sistem perekonomian nasional. Sikap Satgas yang tidak memeriksa para importir dan perbatasan sejak awal juga mengundang tanya Herman. Karena, menurutnya, satu-satunya ujung tombak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berada di perbatasan.
"Semua seharusnya ada di border. Harus ada pemeriksaan terhadap para importer. Saran ke Kemendag adalah tidak perlu ada tuduhan, silahkan kalau indikasi buktikan dan beri sanksi kalau ada bukti," tambah Herman lagi.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra. Ia meminta pemerintah tidak mengambinghitamkan perusahaan logistik saat tidak berhasil memberantas peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.
"Dasar pembuktian yang jelas, ini bisa dikatakan mau cari kambing hitam atas ketidakberhasilan pemerintah," ungkapnya.
Bila memang ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas. Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan.
"Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua," tambahnya.
Ia juga menganggap pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan blunder tanpa memahami persoalan tentang sistem dalam ekspor impor. Pasalnya, perusahaan logistik manapun di Indonesia hanya akan menjalankan fungsinya bila barang dinyatakan lolos dari pintu pelabuhan dan bandara.
"Mereka (perusahaan logistik) kan cuma mengantarkan, yang masalah kenapa bisa lewat? Kalau di bandara mereka bisa bongkar ya enggak mungkin bisa lolos," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda