Implementasi Penurunan Harga Gas Terkendala Teknis Lapangan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:08 WIB
Sementara sesuai Kepmen ESDM No. 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 dan wajib selesai pada 22 Mei 2020. “Batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi,” tandasnya.

Selain itu, badan usaha meminta adanya penyelarasan ketentuan antara Kepmen tersebut dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Pasalnya sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi.

“Disini belum ada kejelasan mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa akan menindaklanjuti lebih lanjut terkait kelonggaran yang diinginkan oleh badan usaha hilir gas. Pasalnya secara kenyataan, secara teknis memang masig sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

“Secara teknis masih terjadi kendala. Begitu juga dengan indentifikasi ruas transmisi yang terdampak dengan Permen dan Kepmen,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!