Implementasi Penurunan Harga Gas Terkendala Teknis Lapangan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:08 WIB
Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan bahwa terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan demikan, badan usaha hilir gas dari membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan implementasi regulasi, termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul. Sebab, kondisi badan usaha saat ini juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Memang waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan ketetapan BPH Migas,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!