OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia
Selasa, 03 September 2024 - 12:54 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan tersebut antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, dan manfaat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan langsung dengan penggunaan teknologi untuk pelaporan dan pengelolaan investasi dana pensiun.
"Jadi dalam beberapa diskusi, setiap peserta ingin harus bisa melihat data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang bersangkutan, itu bisa diperoleh dengan baik," ujarnya dalam dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen dan kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk program pensiun manfaat pasti (PPMP). "Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi," tambahnya.
Ketiga terkait masalah pengelolaan investasi yang masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset investasi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid walaupun peserta didominasi oleh peserta pasif.
Ogi menilai, saat ini masih banyak portofolio investasi pengelolaan dana pensiun yang diarahkan pada aset berupa tanah dan bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan dalam pengelolaan dana pensiun kedepannya.
"Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan penyertaan langsung bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Keempat terkait manfaat pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio di Indonesia hanya sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
"ILO mengatakan replacement yang rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh," pungkasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan tersebut antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, dan manfaat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan langsung dengan penggunaan teknologi untuk pelaporan dan pengelolaan investasi dana pensiun.
"Jadi dalam beberapa diskusi, setiap peserta ingin harus bisa melihat data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang bersangkutan, itu bisa diperoleh dengan baik," ujarnya dalam dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen dan kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk program pensiun manfaat pasti (PPMP). "Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi," tambahnya.
Ketiga terkait masalah pengelolaan investasi yang masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset investasi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid walaupun peserta didominasi oleh peserta pasif.
Ogi menilai, saat ini masih banyak portofolio investasi pengelolaan dana pensiun yang diarahkan pada aset berupa tanah dan bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan dalam pengelolaan dana pensiun kedepannya.
"Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan penyertaan langsung bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Keempat terkait manfaat pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio di Indonesia hanya sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
"ILO mengatakan replacement yang rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda