Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan Pakai Warna Terjelek di Dunia Diprotes Pengusaha
Kamis, 05 September 2024 - 17:59 WIB
Suryadi menjelaskan, masalah kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
"Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu," ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi dalam Permenkes tersebut yaitu standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik yang harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif pada pelaku industri rokok.
"Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada WTO di tahun 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan," katanya
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman baik dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal. Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam.
Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.
"Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu," ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi dalam Permenkes tersebut yaitu standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik yang harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif pada pelaku industri rokok.
"Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada WTO di tahun 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan," katanya
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman baik dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal. Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam.
Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.
Lihat Juga :