Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK
Minggu, 08 September 2024 - 17:15 WIB
OJK kembali memberikan penjelasan soal ketentuan dana pensiun tambahan yang akan berlaku mulai Oktober. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kembali memberikan pernyataan terkait program Dana Pensiun Tambahan dan Produk Anuitas sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers RDKB Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan program pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
"Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga: Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban
Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. "Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," jelasnya.
"Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga: Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban
Menurut Ogi, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. "Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," jelasnya.
Lihat Juga :