Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK
Minggu, 08 September 2024 - 17:15 WIB
Ogi menegaskan, harusnya produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. "Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. "Jadi kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan," ujarnya.
Ogi berharap penjelasan tersebut bisa dipahami oleh seluruh masyarakat yang menjadi peserta setelah ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan diundangkan. "Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya," tandasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. "Jadi kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan," ujarnya.
Ogi berharap penjelasan tersebut bisa dipahami oleh seluruh masyarakat yang menjadi peserta setelah ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan diundangkan. "Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :