Tercatat di OJK, ASLI RI Bisa Gandeng Lembaga Keuangan Lain

Selasa, 14 April 2020 - 22:06 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia teknologi Inovasi Digital Keuangan (IKD) per 18 Maret 2020, dengan nomor Surat No S-130/MS.72/2020.

"Buat kami, peristiwa ini menjadi pencapaian dan validasi menuju berkembangnya kepercayaan para pelaku perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech kepada ASLI RI sebagai penyedia solusi Verification Non-CDD untuk membantu mereka dalam mengurangi risiko kredit dan mencegah terjadinya fraud. Service kami yang real-time ini pun dapat meningkatkan kepuasan nasabah karena proses yang instan dalam hitungan detik, otomatis tanpa human intervention, akurat dan yang terpenting adalah membantu meningkatkan inklusi keuangan," ujar Komisaris ASLI RI Robert Rompas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Menurut Surat Keputusan OJK tertanggal 18 Maret 2020, ASLI RI disebut telah memenuhi prinsip dalam Peraturan OJK No. 13/2018 dan peraturan pelaksanaannya sehingga dengan Tanda Bukti Tercatat ini, ASLI RI dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar dan/atau mendapat izin di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



Selanjutnya, ASLI RI harus mengikuti proses Regulatory Sandbox, mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

ASLI RI adalah perusahaan yang menggunakan teknologi canggih berbasis AI Biometric Matching System untuk verifikasi/identifikasi jati diri seseorang yang sudah terbukti dan di implementasi di Lembaga Penegak Hukum di Indonesia seperti di Polri, BIN, BNN, dan BNPT.

ASLI RI merupakan perusahaan Biometric Security di Indonesia yang bersertifikasi FIDO2 Server Certificate yang menggunakan model keamanan berbasis kriptografi, yang berarti produk tersebut telah memenuhi standar open banking Eropa, PSD2 dan juga The European GDPR (EU-GDPR) yang masing-masing adalah regulasi privasi data yang paling ketat saat ini.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More