PP Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi dan Prabowo
Rabu, 11 September 2024 - 18:03 WIB
3. Tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda