Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Kamis, 19 September 2024 - 08:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini dilakukan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut .
Keputusan pembukaan keran ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan tersebut merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
Asumsi tersebut didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya berupa campuran tanah dan air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan dilakukan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan lantaran tidak dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” ujar Fahmy kepada MNC Portal, Kamis (19/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara pun dinilai tidak tepat. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penerimaan negara yang bersumber dari ekspor laut masih sangat kecil.
Keputusan pembukaan keran ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan tersebut merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
Apa dampak buruk jika pasir laut dikirim ke luar negeri?
Pengamat Ekonomi Energi asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan dan ekologi laut. Perkara ini dipicu oleh pengerukan pasir laut.Asumsi tersebut didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya berupa campuran tanah dan air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan dilakukan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan lantaran tidak dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” ujar Fahmy kepada MNC Portal, Kamis (19/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara pun dinilai tidak tepat. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penerimaan negara yang bersumber dari ekspor laut masih sangat kecil.
tulis komentar anda