Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2024

Jum'at, 20 September 2024 - 14:02 WIB
1. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun

2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024

3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024

4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi

5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan

6. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana

7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
(fch)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More