Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2024
Jum'at, 20 September 2024 - 14:02 WIB
1. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
6. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
6. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
(fch)
tulis komentar anda