Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Minggu, 29 September 2024 - 21:14 WIB
JAKARTA - Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024 berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS .
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam Pengumuman Nomor: P-05/Pansel-CPNS/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2024.
Nanik mengatakan, pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu. “(Sebanyak 41 pelamar) diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Nanik.
Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,” ujar Ketua Pansel.
a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024 Nanik Purwanti dalam Pengumuman Nomor: P-05/Pansel-CPNS/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2024.
Nanik mengatakan, pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu. “(Sebanyak 41 pelamar) diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Nanik.
Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,” ujar Ketua Pansel.
Nilai SKD
Dalam pengumumannya, Nanik juga mengatakan, bahwa pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
tulis komentar anda