Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus

Minggu, 29 September 2024 - 21:14 WIB
Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,” ujar Ketua Pansel.

Nilai SKD

Dalam pengumumannya, Nanik juga mengatakan, bahwa pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;

b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023 pada jabatan yang sama/berbeda serta pada instansi yang sama/berbeda; dan

d. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!