SP PLN Minta Komisi VII Periode 2024-2029 Hapus Power Wheeling di RUU EBET
Selasa, 01 Oktober 2024 - 05:41 WIB
Baca Juga: Ratusan Tank Israel Siaga di Perbatasan Lebanon
SP PLN beranggapan keadaan ini akan melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Listrik yang merupakan kebutuhan penting dan strategis masyarakat, tegas Abrar, sesuai konstitusi haruslah dikuasai oleh negara.
Karena itu, lanjut Abrar, SP PLN bersedia memberi masukan kepada Komisi VII DPR yang baru dilantik terkait dampak skema power wheeling bagi negara dan masyarakat. SP PLN, tegas dia, konsisten mengawal agar skema power wheeling dihapuskan dalam RUU EBET.
"Sampai kapanpun SP PLN akan terus bersuara menolak power wheeling karena bertentangan dengan konstitusi yang ada. Dengan power wheeling, negara artinya lebih memihak swasta dan pemilik modal untuk memeproleh keuntungan, sementara rakyat akan membayar energi lebih mahal," tandasnya.
SP PLN beranggapan keadaan ini akan melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Listrik yang merupakan kebutuhan penting dan strategis masyarakat, tegas Abrar, sesuai konstitusi haruslah dikuasai oleh negara.
Karena itu, lanjut Abrar, SP PLN bersedia memberi masukan kepada Komisi VII DPR yang baru dilantik terkait dampak skema power wheeling bagi negara dan masyarakat. SP PLN, tegas dia, konsisten mengawal agar skema power wheeling dihapuskan dalam RUU EBET.
"Sampai kapanpun SP PLN akan terus bersuara menolak power wheeling karena bertentangan dengan konstitusi yang ada. Dengan power wheeling, negara artinya lebih memihak swasta dan pemilik modal untuk memeproleh keuntungan, sementara rakyat akan membayar energi lebih mahal," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :