Satu Dekade Presiden Jokowi Bangun 366 Ribu Km Jalan Desa

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Pembangunan dari Pinggiran Desa



Untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di daerah, Pemerintahan Jokowi meningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun. Peningkatan alokasi dana desa secara bertahap ini, sekaligus untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa.

Anggaran yang disalurkan ke setiap desa bahkan naik hingga menembus angka Rp 1 miliar per desa. Tak hanya itu, jumlah desa penerima dana transfer pun bertambah, sedikitnya 74.954 desa. Proyek pembangunan fisik infrastruktur, seperti jalan tol, jembatan, bendungan, hingga saluran irigasi, terus dilakukan. Alhasil, sentuhan-sentuhan ke titik-titik terdekat masyarakat tak terabaikan.

Langkah yang paling tepat untuk membangun dari pinggiran adalah dengan membangun jalan raya, untuk meningkatkan akses konektivitas. Konektivitas yang terjadi nantinya akan mengakselarasi pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Pembangunan jalan raya di perbatasan akan memudahkan pengawasan, sehingga wilayah Indonesia di perbatasan tidak lagi diklaim sebagai milik negara tetangga.

Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat. Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama pemerintah.

Tidak hanya membangun jalan, pemerintah harus mendirikan puskesmas, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik. Wajah perbatasan Indonesia, harus lebih baik dari negara tetangga.

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya, dengan mendorong pembangunan desa desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

Desa sebagai isu besar pembangunan dari pinggiran, tentu saja membuat banyak para pihak berharap besar. Terutama masyarakat desa yang jauh dari pusat kota, yang selama ini dianaktirikan. Sikap Pemerintah pusat terhadap daerah tersebut, semakin tidak terbantahkan ketika berbagai program pemerintah di gelontorkan ke desa, sehingga isu desa masuk ke ruang publik disaat pemerintah mengucurkan anggaran negara melalui dana desa dan alokasi dana desa.

Desa adalah sebuah kawasan yang sering dipersepsikan orang kota sebagai tempat yang nyaman dan indah. Meski kadang menyimpan sebuah potret buram kemiskinan. Citra buruk itulah yang hendak dihapus oleh Pemerintah. Untuk itu, mulai tahun 2015 pemerintah secara bertahap menjalankan amanat yang tertera pada undang-undang tentang desa. Di dalamnya ada kewajiban pemerintah memberikan dana desa
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More