Inovasi dan Bantuan Pemerintah Menopang UMKM Sukses Berkembang di Masa Pandemi
Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:45 WIB
Ditambah serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar Rp1 triliun.
Kebijakan modal kerja yang pertama dilakukan adalah pemberian kredit modal kerja berbunga murah melalui penempatan uang negara dalam bentuk deposito dan/atau giro pemerintah pada bank umum mitra. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun rupiah pada bank umum mitra selama 6 bulan.
Penempatan dana pemerintah ini dilakukan untuk mengakselerasi pemberian kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi masyarakat kelas bawah.
Pemerintah juga memberikan penjaminan atas kredit modal kerja pelaku UMKM. Disebutkan bahwa PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan sebagai penjamin. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan melalui pembayaran IJP, loss limit, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Jaminan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi lima kriteria
Pemerintah mengucurkan bantuan kepada para pelaku usaha mikro kecil berupa dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT). Skemanya, yakni kucuran bantuan modal usaha Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening. Program ini resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/8/2020).
Pada hari peluncurannya, bantuan ini sudah disalurkan kepada satu juta usaha mikro kecil. Selanjutnya bantuan terus dibagikan secara bertahap sampai mencapai 12 juta usaha mikro kecil pada September 2020.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp22 triliun. Saat peluncuran, pemerintah sudah mengantongi data para pelaku usaha mikro kecil yang layak mendapat bantuan ini. Selain itu para pelaku usaha mikro kecil juga didorong aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Selain berusaha tetap menjaga ketahanan pangan dan konsumsi rumah tangga dengan pemberian bantuan sosial, pemerintah juga bergerak dalam memperingan beban Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya. Sebagai salah satu fondasi terpenting dalam menumpang perekonomian dalam negeri, tentu eksistensi UMKM menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga imunitas perekonomian di era Pandemi Covid-19 ini.
Perkuat UMKM lewat Kredit Modal Kerja
Kebijakan modal kerja yang pertama dilakukan adalah pemberian kredit modal kerja berbunga murah melalui penempatan uang negara dalam bentuk deposito dan/atau giro pemerintah pada bank umum mitra. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun rupiah pada bank umum mitra selama 6 bulan.
Penempatan dana pemerintah ini dilakukan untuk mengakselerasi pemberian kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi masyarakat kelas bawah.
Pemerintah juga memberikan penjaminan atas kredit modal kerja pelaku UMKM. Disebutkan bahwa PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan sebagai penjamin. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan melalui pembayaran IJP, loss limit, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Jaminan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi lima kriteria
Bantuan Langsung
Pemerintah mengucurkan bantuan kepada para pelaku usaha mikro kecil berupa dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT). Skemanya, yakni kucuran bantuan modal usaha Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening. Program ini resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/8/2020).
Pada hari peluncurannya, bantuan ini sudah disalurkan kepada satu juta usaha mikro kecil. Selanjutnya bantuan terus dibagikan secara bertahap sampai mencapai 12 juta usaha mikro kecil pada September 2020.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp22 triliun. Saat peluncuran, pemerintah sudah mengantongi data para pelaku usaha mikro kecil yang layak mendapat bantuan ini. Selain itu para pelaku usaha mikro kecil juga didorong aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Selain berusaha tetap menjaga ketahanan pangan dan konsumsi rumah tangga dengan pemberian bantuan sosial, pemerintah juga bergerak dalam memperingan beban Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya. Sebagai salah satu fondasi terpenting dalam menumpang perekonomian dalam negeri, tentu eksistensi UMKM menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga imunitas perekonomian di era Pandemi Covid-19 ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda