4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:02 WIB
Sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU PKPU, akibat hukum dari PKPU adalah selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Baca Juga: P Diddy Perkosa Wanita secara Bergilir usai Diduga Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur
Dengan demikian, apabila permohonan PKPU ini diterima oleh majelis hakim, manajemen PT Gunung Bara Utama dalam menjalankan kegiatannya akan tergantung sepenuhnya pada pengurus.
Baca Juga: P Diddy Perkosa Wanita secara Bergilir usai Diduga Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur
Dengan demikian, apabila permohonan PKPU ini diterima oleh majelis hakim, manajemen PT Gunung Bara Utama dalam menjalankan kegiatannya akan tergantung sepenuhnya pada pengurus.
(nng)