Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya

Minggu, 17 November 2024 - 12:23 WIB
Salah satu kasus yang sering muncul adalah penarikan kendaraan oleh pihak leasing secara sepihak di tengah jalan karena konsumen telat atau tidak membayar cicilan. Dalam kasus ini, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme yang benar. Salah satunya adalah adanya peringatan resmi melalui surat dan upaya negosiasi terlebih dahulu.

Fidusia Tidak Terdaftar: Penyitaan yang Tidak Sah

Kasus menarik lainnya adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan menyita sebuah mobil dari seorang nasabah yang sudah menunggak cicilan selama beberapa bulan. Nasabah tersebut protes karena merasa bahwa penyitaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata perjanjian fidusia antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan tidak pernah didaftarkan ke Kantor Fidusia.

Ini adalah contoh penting tentang betapa vitalnya pendaftaran perjanjian fidusia. Jika fidusia tidak terdaftar, maka jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Penjualan Objek Fidusia Tanpa Persetujuan

Selain keterlambatan membayar, sanksi fidusia juga dapat terjadi saat konsumen menjual objek fidusia tanpa pemberitahuan alih kredit kepada perusahaan pembiayaan dan cicilan belum lunas.

Dalam aturan fidusia, penjualan barang yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak pemberi kredit tidak diperbolehkan. Jadi, jika Anda seorang konsumen dan berniat menjual barang yang masih dalam status fidusia, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi atau melunasi kewajiban kredit Anda.

Kasus Penggelapan Kendaraan Leasing

Kasus lainnya yang sering terjadi dalam dunia leasing adalah penggelapan kendaraan yang menjadi objek fidusia. Sebagai contoh, ada kasus di mana seseorang menyewa mobil dari perusahaan leasing, tapi kemudian malah menjual atau meminjamkan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Dalam hukum fidusia, ini termasuk tindakan ilegal karena objek jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin dari pihak pemberi kredit. Kasus semacam ini dapat berujung pada tuntutan hukum, dan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More