Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
Minggu, 17 November 2024 - 12:23 WIB
Kasus Penyitaan Barang Elektronik
Fidusia tidak hanya berlaku untuk kendaraan, tapi juga untuk barang-barang elektronik, seperti laptop atau gadget yang dibeli secara kredit. Barang elektronik tersebut juga dapat disita oleh perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit, sesuai dengan ketentuan penyitaan fidusia.
Nah, BFI Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang telah melayani masyarakat sejak tahun 1982 adalah salah satu perusahaan yang mengikuti aturan fidusia. Dalam menangani debitur bermasalah, BFI Finance tidak serta merta langsung melakukan eksekusi unit. Perusahaan pastinya terlebih dulu melakukan berbagai tahapan dari pendekatan dan surat peringatan kepada konsumen. Jika berbagai peringatan tidak direspon, maka eksekusi unit adalah jalan terakhir yang dilakukan oleh petugas kolektor bersertifikat.
“Kami sebagai perusahaan pembiayaan terus mengedukasi konsumen dan masyarakat terkait hak dan kewajibannya. Penting bagi konsumen untuk mengelola pembiayaannya dengan bertanggung jawab dan membayar angsuran tepat waktu. Apabila konsumen sedang memiliki kendala angsuran, tentunya kami sangat terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusinya bersama,” ujar Iwan, Asset Management Deputy Director PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Lihat Juga: Gencarkan Kolaborasi Pemasaran Gas Bumi, PGN Raih Penghargaan BUMN Branding & Marketing Award 2024
Fidusia tidak hanya berlaku untuk kendaraan, tapi juga untuk barang-barang elektronik, seperti laptop atau gadget yang dibeli secara kredit. Barang elektronik tersebut juga dapat disita oleh perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit, sesuai dengan ketentuan penyitaan fidusia.
Nah, BFI Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang telah melayani masyarakat sejak tahun 1982 adalah salah satu perusahaan yang mengikuti aturan fidusia. Dalam menangani debitur bermasalah, BFI Finance tidak serta merta langsung melakukan eksekusi unit. Perusahaan pastinya terlebih dulu melakukan berbagai tahapan dari pendekatan dan surat peringatan kepada konsumen. Jika berbagai peringatan tidak direspon, maka eksekusi unit adalah jalan terakhir yang dilakukan oleh petugas kolektor bersertifikat.
“Kami sebagai perusahaan pembiayaan terus mengedukasi konsumen dan masyarakat terkait hak dan kewajibannya. Penting bagi konsumen untuk mengelola pembiayaannya dengan bertanggung jawab dan membayar angsuran tepat waktu. Apabila konsumen sedang memiliki kendala angsuran, tentunya kami sangat terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusinya bersama,” ujar Iwan, Asset Management Deputy Director PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Lihat Juga: Gencarkan Kolaborasi Pemasaran Gas Bumi, PGN Raih Penghargaan BUMN Branding & Marketing Award 2024
(ars)
tulis komentar anda