PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak

Rabu, 20 November 2024 - 20:56 WIB
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion.

Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.

- Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut: Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Kemudian dalam UU HPP tahun 2021, jenis barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN yaitu barang tertentu yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

5. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More