PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak

Rabu, 20 November 2024 - 20:56 WIB
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP

2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,

3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

- Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More